Surat Edaran Kadinkes Muna Bikin Gaduh, Pengurusan SKBS Calon KPPS Ternyata Masih Berbayar

Daerah, Muna278 Dilihat

MUNA – Calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai meracau.

Betapa tidak, dukungan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menggratiskan kepengurusan surat keterangan berbadan sehat (SKBS) sebagai syarat pendaftaran ternyata tidak dapat dilaksanakan.

Buktinya, beberapa calon KPPS yang melakukan pengurusan SKBS di Puskesmas masih tetap dimintai bayaran dalam pengurusannya.

Padahal berdasarkan surat edaran nomor 800/303/XII/2023 yang diterbitkan Dinkes atas nama kepala dinas, Tasrim Darjo pada 15 Desember 2023 telah memerintahkan seluruh Kapus untuk menggratiskan pemeriksaan kesehatan dan penerbitan SKBS yang disertai pemeriksaan laboratorium bagi calon KPPS.

Tapi ternyata hal itu tidak bisa dilakukan oleh seluruh puskesmas karena anggaran pendukungnya tidak ada. Artinya, jika pengurusan digratiskan bagi calon KPPS, mestinya ada sumber anggaran lain yang dapat menutupi pembayaran alat-alat yang digunakan dalam pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Masalahnya, strip kolesterol dan gula darah harus berbayar. Tidak bisa disiapkan kalau tidak ada anggarannya. Tapi kalau jasa petugas itu bisa kita gratiskan,” kata salah seorang Kapus yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (16/12/2023).

Untuk itu, masyarakat calon pendaftar KPPS diminta untuk dapat mengerti hal ini sambil menunggu informasi selanjutnya. Pihak puskesmas belum bisa menindaklanjuti arahan Kadinkes karena anggarannya belum tersedia

“Sekarang kalau mau digratiskan untuk masyarakat, siapa yang mau bayarkan administrasinya?,” timpalnya.

Akit, salah seorang calon pendaftar KPPS menilai Kadinkes tidak serius dengan arahannya yang menggratiskan pengurusan SKBS. Ia terpaksa harus membayar untuk pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Sebab, surat edaran yang diterbitkan Dinkes itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak Puskesmas.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Ini kan bikin bingung orang-orang yang mau mengurus. Katanya gratis, padahal masih dimintai bayaran,” keluhnya.

Ia berharap, Pemda bisa lebih tegas dalam mengambil langkah konkrit mendukung suksesnya Pemilu 2024. Terkait kepengurusan SKBS agar bisa benar-benar digratiskan.

“Semoga secepatnya masyarakat diberi informasi yang lebih pasti. Jangan sampai hal ini hanya menimbulkan kegaduhan. Karena semua masyarakat yang mau mengurus pasti mengeluh. Karena katanya gratis padahal ternyata tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kadinkes Muna, Tasrim Darjo saat dihubungi media ini belum memberikan jawaban klarifikasi terkait masalah ini.

Laporan: Erwino

Komentar