Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Desak Polres Butur Segera Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Buton Utara, Daerah22 Dilihat

BUTON UTARA – Kuasa hukum korban dugaan kekerasan fisik terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, mendesak penyidik PPA Polres Buton Utara untuk secepatnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan, Mawan. Kata dia, sebagai kuasa hukum korban meminta persoalan yang menimpa kliennya untuk tak berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

“Yang ditakutkan adalah orang tua korban dan keluarga korban jangan sampai gelap mata dan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Menurut Mawan, korban telah dilakukan pemeriksaan di Kota Kendari dan hasilnya sangat tidak bisa di ungkapkan di publik.

BACA JUGA :  Buka Puasa Bersama Ribuan Warga Konawe, Ruksamin Sebut Selaras "Rumah" Seluruh Masyarakat Sultra

“Karena di luar dugaan orang tua korban maupun keluarga korban. Maka dari itu saya sebagai kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik PPA Polres Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku,” ucapnya.

Mawan membeberkan, jika dalam waktu dekat ini pihak KOMNAS HAM RI akan melakukan live zoom bersama korban kekerasan fisik dengan tujuan dapat menanyakan langsung kronologis kejadian kepada korban.

“Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan langkah pelaporan kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan agar pihaknya mengawal kinerja pihak penyidik PPA Polres Buton Utara untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pemuda Morombo Ini Beberkan Dugaan Pelanggaran PT Indonusa Arta Mulia, Taring APH Dipertanyakan

“Korban bersama orang tuanya beserta keluarga korban akan saya dampingi melakukan langkah pelaporan ke Propam Polda Sultra dan pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPPAI) Sultra untuk meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Laporan : Safruddin Darma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *