Ukur Pelayanan Publik, DPMPTSP Konut Luncurkan Aplikasi SUKMA

Konawe Utara158 Dilihat

KONAWE UTARA – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), meluncurkan aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat yang disebut SUKMA.

Kepala DPMPTSP Konut, Sofian Syahrul mengatakan, penggunaan aplikasi SUKMA bertujuan untuk mengukur kepuasan pelayanan publik yang dilakukan instansinya.

Hal tersebut, lanjut Sofian, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

“Aplikasi ini untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut melalui pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat,” katanya, Kamis (30/3/2023).

Dia menuturkan, survei kepuasan masyarakat ini diharapkan dapat mengetahui informasi pengguna layanan yang terdiri dari persepsi pengguna layanan dan keluhan, saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Nantinya, ucap Sofian aplikasi tersebut akan melakukan survei setiap hari dan di input selesai jam pelayanan berakhir serta akan kami bagikan ke semua media sosial.

“Kami mohon doanya kepada seluruh pegawai, pelaku usaha, masyarakat umum dan seluruh stakeholder terkait, bahwa Dinas DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara sedang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tegasnya.

Sofian mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh ASN yang selalu memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Mari bersama sama membangun Dinas DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara untuk lebih baik lagi demi tercapainya Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing,” harapnya.

Hal ini sesuai dilaksanakan selaras dengan Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, dengan sasaran :

  1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
  2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

Laporan : Mumun

Komentar