Diduga Kebijakan Perusahaan Langgar Aturan, Ratusan Pekerja PT VDNI dan OSS Akan Mogok Kerja

Daerah, Konawe35 Dilihat

KONAWE – Ratusan pekerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Obsidian Stainless Steel (OSS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar aksi mogok kerja pada Rabu (22/3/2023) mendatang.

Ratusan pekerja dari dua tambang besar di Bumi Anoa ini tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Aksi mogok kerja ini ditenggarai adanya dugaan ketimpangan yang terjadi di dalam perusahaan tersebut. Telah dinilai tidak sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 mulai dari upah, jam kerja, surat peringatan (SP) siluman, kesenjangan sosial, pembohongan publik dan masalah lainnya.

Pembina KSPN Konawe, Kasman Hasbur mengatakan, sebelum memutuskan akan melakukan aksi mogok kerja, upaya mediasi dan musyawarah dengan pihak perusahaan telah dilakukan. Namun tidak menemukan titik terang.

BACA JUGA :  Dugaan Sertifikat Terbit Diatas Pencadangan Transmigrasi Mencuat, DPRD Konut Didesak Bentuk Pansus

“Kami dari Aliansi Serikat Pekerja PUK KSPN PT OSS, VDNI dan SPTK Kabupaten Konawe akan melaksanakan aksi mogok kerja sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja,” kata Kasman melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Rabu (15/3/2023).

Pelaksanakan aksi mogok kerja ini nantinya akan dilakukan di seluruh wilayah PT OSS, VDNI, PLTU dan Jetty.

Saat mogok kerja, pihaknya akan menyampaikan tiga poin tuntutan, yaitu:

Pertama, mendesak perusahaan melaksanakan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

BACA JUGA :  Pemuda Morombo Ini Beberkan Dugaan Pelanggaran PT Indonusa Arta Mulia, Taring APH Dipertanyakan

Kedua, meminta pihak perusahaan merealisasikan upah atau gaji pokok plus tunjangan sesuai yang tertera dalam website upahkerja.com.

Ketiga, mendesak pimpinan manajemen pusat agar mencopot HRD PT OSS dan VDNI.

“Kami menduga perusahaan melakukan pungutan liar (pungli) melalui denda-denda karyawan, dan banyak kecurangan lainnya,”  jelas Kasman.

Ia menuturkan, pihaknya telah menyurat kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans), Kepolisian Daerah (Polda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra hingga kepada pihak keamanan (security) perusahaan terkait rencana aksi mogok kerja mereka.

“Penyuratan sudah kami serahkan ke Disnakertrans, Polda, DPRD dan juga pos-pos security,” tutur Kasman.

Laporan : Hardiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *