Janji Manis si Pria Bengis, Remaja di Buteng Dicabuli Sejak Umur 14 Tahun

BUTON TENGAH – Seorang pria berinisial LD (45) warga Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) ditangkap polisi gegara kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis, Selasa (3/5/2022).

Aksi pencabulan itu terjadi di Jalan Poros, Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada pertengahan tahun 2019 silam, yang dialami oleh seorang gadis remaja berinisial RA (20).

Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, perbuatan tak terpuji LD dilakukan tak hanya sekali, sejak umur korban masih 14 tahun pada tahun 2015 lalu.

“Tersangka sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabulnya, yaitu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 tahun yaitu kelas 1 SMP sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa,” katanya.

Lanjutnya, untuk melancarkan aksi bejatnya LD mengiming-imingi untuk akan dinikahi.

BACA JUGA :  Pemuda Morombo Ini Beberkan Dugaan Pelanggaran PT Indonusa Arta Mulia, Taring APH Dipertanyakan

“Saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 8 bulan,” lanjut Kompol Anggi Siahaan

Ia juga menceritakan, awal mula perbuatan bejat pelaku yaitu pada saat mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Kota Raha.

Disaat itu korban setuju sehingga saat itu tersangka bersama anaknya yang masih balita berangkat dari kediamannya yang berada di Kabupaten Buteng menuju Raha dengan menggunakan mobil milik tersangka.

“Tiba-tiba tersangka memberhentikan mobilnya di pinggir jalan kemudian tersangka langsung turun dari dalam mobil dan pergi buang air kecil kemudian setelah itu tersangka langsung kembali masuk ke dalam mobil namun tersangka masuk lewat pintu tengah mobil sebelah kanan sehingga korban langsung bergeser ke kiri kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan,” paparnya.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi serta tersangka hendak menjadikan korban sebagai istrinya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya.

BACA JUGA :  Ruksamin Terobos Banjir Demi Salurkan Bantuan Untuk Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang subs pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak miliar,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *