Sidang Lanjutan PT Antam, Sejumlah Saksi Kerap Sebut Nama KSO Basman Dalam Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo

Hukum366 Dilihat

KENDARI – Empat terdakwa dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) Kendari, Senin (22/1/2024).

Keempat terdakwa yaitu, General Manager PT Antam, Hendra Wijayanto, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Rudi Hariyadi Tjandra dan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Adriyansah.

Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapaun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 orang.

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Wakil KTT PT Cinta Jaya, Mursidin Syam, 2 saksi dari karyawan PT Antam dan 2 saksi lainnya dari PT KKP.

Saat berjalannya proses persidangan nama Kerjasama Operasional (KSO) Basman beberapa kali disebutkan. KSO Basman diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT Antam.

Pihak Antam yang hadir memberikan kesaksian menerangkan bahwa sebelumnya telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga saat ini aduan tersebut belum ada perkembangan

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Fadly A. Safaa salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang itu menyebutkan, pihaknya akan terlebih dulu mempertimbangkan keterangan dari beberapa saksi.

“Nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa,” ujar Fadly.

Terkait aduan pihak PT Antam kepada KSO Basman, Jaksa Fadly menuturkan jika keterangannya seperti itu, artinya Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa di persidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada diberkas perkara dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan termaksud KSO Basman.

Sementara, berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022, KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di WIUP milik PT Antam yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu.

Dugaan tersebut diketahui oleh pihak PT Antam saat melakukan patroli tim keamanan pada 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022 hingga 28 September 2022.

Berdasarkan hasil patroli tersebut, tim keamanan PT Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari PIT menuju Stock Yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu atau Eks PT KMS 27.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tim keamanan PT Antam kemudian menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo, Lasolo dan Lalindu,” ungkap Dirut PT Antam, Nicolas D. Conter dalam keterangan tertulisnya.

Tak sampai disitu, berdasarkan isi surat aduan PT Antam, tim keamanan juga mendapati KSO Basman sedang barging ke tongkang pada 8 Oktober 2022.

“Sumber ore berasal dari Eks hutan PT KMS 27 di WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu. dan Jetty yang digunakan untuk pemuatan yaitu PT Sudiro, tongkang KUASA RM 3006, tug boad DRAGONET VII, checker RJB,” bebernya.

Atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT Antam kemudian mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mohon dukungan dan bantuan untuk menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining di dalam WIUP Mandiodo, Lasalo dan Lalindu,” tertulis dalam surat aduan tersebut.

Laporan : Renaldy

Komentar