8 Terdakwa Korupsi PT Antam Konut Bakal Jalani Sidang di PN Tipikor Jakarta

Hukum23 Dilihat

KENDARI – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan perekonomian negara berkisar 5,7 Triliun di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara terus bergulir.

Terbaru, perkembangan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, 8 dari 12 terdakwa dalam perkara tersebut telah diterbangkan ke Ibu Kota Jakarta, pagi tadi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut bakal disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat dikarenakan Tempus Delictinya berada di Jakarta.

“Karena Tempus Delictinya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) itu di Jakarta maka sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya saat ditemui diruangannya pada Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat itu adalah tersangka yang di Kementerian ESDM dan PT LAM.

“Untuk 8 (Delapan) tersangka itu yang di Kementerian ESDM 5 (lima) tersangka, dan PT LAM 3 Tersangka,” pungkasnya.

Laporan: Renaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *