Dishut Sultra Temukan Kayu Rimba Olahan Tak Bertuan di Kawasan Hutan Nanga-Nanga

Kendari, Metro29 Dilihat

KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima informasi dari beberapa wartawan terkait adanya aktivitas Ilegal loging di dalam kawasan hutan nanga-nanga Kota Kendari.

Awalnya pada Selasa 7 November 2023 media ini melakukan pantauan di kawasan hutan nanga-nanga dan melihat ada banyak kayu olahan, berbekal hasil pantauan tersebut media ini menyampaikan hal tersebut ke Dishut Sultra.

Menanggapi informasi tersebut Dihsut Sultra menurunkan tim untuk melakukan sidak di kawasan hutan nanga-nanga Kota Kendari pada Jum’at 17 November 2023.

Namun sidak tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terhalang alat berat excavator yang sedang melakukan perbaikan jalan.

Selain itu dalam sidak tersebut tim dari Dishut Sultra berhasil menemukan puluhan batang kayu jenis rimba yang telah diolah dalam bentuk balok.

Usai melakukan sidak saat dimintai tanggapannya Kabid Perlindungan Hutan Rafiudin mengatakan “Sebagai tindak lanjut dari laporan teman-teman media, kami cek lapangan, bersama-sama KPH dan Polhut kita sama-sama turun lapangan,”.

Ia juga mengungkapkan dari hasil sidak menemukan puluhan batang kayu jenis rimba.

“Adapun kayu yang ditemukan jenis kayu rimba, ini rimba campuran, kayu-kayu ini dari pohon-pohon yang tumbuh alami, kayu ini bisa ditemukan dalam kawasan hutan dan bisa juga diluar kawasan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan membuat pengumuman.

“Ini kan temuan dan tindak lanjut kita akan buat pengumuman, karena hari ini kan kita tidak tahu siapa pemilik kayu ini,” tuturnya.

Sementara itu Kepala KPH Gularaya M Ansor Sufirman membeberkan bahwa kawasan hutan Nanga-nanga terbagi menjadi dua kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

“Untuk zona kawasan hutan lindungnya sendiri zonanya itu zona pemanfaatan tetapi tidak boleh ada penebangan kayu, sementara untuk hutan produksi dibolehkan, Hutan Lindung sekitar 3.000 (Tiga Ribu) Hektar dan Hutan Produksi 4.000 (Empat Ribu) Hektar,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kawasan hutan nanga-nanga masih ada kawasan lainnya yang telah memiliki izin.

“Selain itu ada juga izin Gapoktan, ijin usaha pemanfaatan hutan rakyat, diberikan akses pengelolaan selama 35 (Tiga Puluh Lima) tahun dan telah dibentuk satgasnya,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak Ilegal loging.

“Kita terbatas, karena setiap kita mau melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal loging selalu seperti ini, hanya tinggal kayunya saja kita temukan,” pungkasnya.

Laporan: Renaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *