Diduga Jalur Pemuatan Nikel ke Tongkang Ditutup Menjadi Penyebab Keributan di Jetty PT Kurnia Mining Resources

Peristiwa53 Dilihat

Kolaka Utara – PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI), melalui Humas, Sulkifli, menyampaikan klarifikasi atas keributan yang terjadi di Jetty PT Kurnia Mining Resources pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari tindakan oknum yang berinisial H alias C yang menghalangi jalur pemuatan ore nikel ke tongkang.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa motifnya. Yang jelas kejadian itu akibat tindakan yang bersangkutan menghalangi aktifitas pemuatan ore nikel ke tongkang milik PT RMI sebagai mitra Kerja PT Kasmar Tiar Raya,” kata Sul, Sabtu (14/10/2023)

Semua tanggung jawab, baik administratif maupun royalty Jetty menurut Sul telah di bayarkan ke pihak pemilik Jetty dalam hal ini PT Kurnia Mining Resources.

“Tanggung jawab terkait penggunaan Jetty sudah kami lakukan, bahkan kami telah mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari pihak Syahbandar,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, terkait Jetty PT KMR telah resmi mempunyai ijin terminal khusus berdasarkan penyampaian pihak PT Kurnia Mining Resources.

“Perlu kami tegaskan bahwa ore yang dimuat itu bukan dari eks PT Pandu sebagaimana informasi yang beredar. Ore itu berasal dari IUP PT Kasmar Tiar Raya, yang dimuat melalui Jetty PT KMR, Dasar Kasmar melakukan pemuatan di Jetty PT Kurnia, karena adanya MOU yang dibuat Kasmar dan Kurnia dalam penggunaan jasa Jetty,” sambungnya.

Pihaknya menduga motif penghalangan yang berujung keributan oleh saudara H pada saat tongkang PT RMI mau disandarkan adalah karena yang bersangkutan sebagai salah satu rumpun pemilik lahan Jetty.

“Perlu diketahui bahwa untuk sekali sandar tongkang ada royalty Rp55 juta khusus ke rumpun pemilik lahan. Dan itu sudah diserahkan ke rumah saudara H pada siang harinya. Namun saat malam saudara H mengembalikan uang tersebut. Artinya, dia tidak memiliki alasan menahan aktivitas penambangan dan pemuatan di bawah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, menurutnya tindakan H bersama beberapa orang yang turun ke Jetty dengan menggunakan mobil Rush warna putih dan Hilux 4×4 warna hitam dan langsung memarkir mobil Rush warna putih pas didepan landor artinya telah melakukan penghalangan aktivitas pemuatan dimana saat itu mobil perusahaan sedang hauling ke tongkang.

“Dan perlu diketahui bahwa aktifitas pertambangan yang sah tidak boleh dihalangi atau di rintangi itu jelas diatur dalam undang-undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah kompensasi atau royalty atas pemilik lahan di Jetty sudah diserahkan, jadi tanggung jawab perusahaan sudah ditunaikan,” tutupnya.

Sebelumnya beredar video yang menunjukkan pertikaian antara dua kelompok Masyarakat di salah satu wilayah tambang di Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis 12 Oktober 2023.

Hal itu terjadi pada saat aktifitas pemuatan ore nikel oleh PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI) yang merupakan salah satu mitra kerja PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara.

Laporan : Renaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *