Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Baubau

Baubau, Hukum, Metro21 Dilihat

BAUBAU – Tim Resmob Kepolisian Resort (Polres) Baubau menangkap seorang pria bernama LK (32), Rabu (25/5/2022).

Penangkapan dilakukan karena dirinya telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, kejadian itu terjadi di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 21 Mei 2022 lalu.

Awalnya salah satu keluarga korban Bunga (nama samaran) melihat dia dibawah oleh seorang laki-laki disebuah rumah kost (indekost).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“Kemudian Bunga memberitahukan kepada keluarga, soal keberadaannya dan mengirim foto pelaku,” katanya.

Tak berselang lama, kemudian keluarga Bunga bersama personil Polsek Wolio menuju ke tempat kejadian (TKP).

Setibanya di lokasi, kata Erwin, aparat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan korban yang masih bersama pelaku di dalam kamar.

“Saat itu korban hanya memakai sarung,” cetusnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Saat diinterogasi, Bunga mengaku bahwa sang predator sudah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian belakang paha serta korban mengalami luka memar pada bagian leher.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 E junto 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hal itu guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

 

Laporan : Renaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *