Dugaan Pelanggaran ASN Konut Diteruskan ke KASN

Daerah84 Dilihat

Ketgam : Pembahasan Gakkumdu soal dugaan pelanggaran ASN. Foto : Ist

Konut – Dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diteruskan ke Komisi ASN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Abdul Makmur mengatakan, terkait dugaan pelanggaran yang telah diresgistrasi laporan 01/LP/PB/Kab.28.11/IX/2020, empat ASN telah dilakukan klarifikasi oleh gakkumdu.

“Kita telah lakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah kami bahas dalam pembahasan ke dua bersama sentral gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu Konut, penyidik Polres dan Kajari Unaaha,” kata Abdul Makmur, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA :  Barisan Muda Ikbar Sukses Gelar Turnamen E-Sports Mobile Legend, 24 Tim Ikut Ambil Bagian

Dalam pembahasan tersebut, lanjut Abdul Makmur, menyatakan jika bukti yang diserahkan pelapor atas dugaan tindak pidana ASN belum mencukupi yang menunjukan adanya unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

“Kita tidak dapat tindaklanjuti pada tahap penyidikan. Itu terkait dugaan pidananya,” ujarnya.

Namun, terkait dugaan pelanggaran etik ASN. Tambah Abdul Makmur, pihak Bawaslu Konut meneruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Telan Anggaran Rp631,5 Juta, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Tantang Kejati dan Polda Sultra Periksa Proyek Peningkatan Jalan di Desa Bungguosu Konut

“Bawaslu sudah selesai tugasnya terhadap dugaan ini. Kami meneruskan persoalan ini ke Komisi ASN. Karena KASN lah yang berhak atau memutuskan jenis pelanggaran netralitas, apabila kajian KASN nya melihat jenis netralitas,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Konut, Burhan mengatakan, jika hal tersebut telah diproses dan dugaan tindak pidana tidak memenuhi unsur berdasarkan pembahasan gakkumdu Konut.

“Untuk netralitas ASN, Bawaslu Konut menindaklanjuti ke KASN,” kata Burhan.(cr1)

Komentar