PT Indonusa Arta Mulya Diduga Fasilitasi Keluarnya Ore nikel Ilegal di Pit 90

Daerah, Konawe Utara73 Dilihat

KONAWE UTARA – Ketua Umum P3D Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jefri kembali menyoroti keberadaan PT Indonusa Arta Mulya di Blok Morombo.

Sebelumnya, Jefri pernah mengkritik mulusnya perizinan izin lintas koridor di dalam Kawasan Hutan produksi, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung di dalam IUP PT Antam di Blok Morombo.

Kali ini, Ketua P3D Konut itu kembali menyoroti PT Indonusa Arta Mulya atas dugaan adanya pengeluaran ore nikel ilegal di eks Pit 90 di Blok Morombo dengan disinyalir adanya izin lintas koridor.

Kepada media ini, Jefri menuturkan jika perusahaan tersebut diduga mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal di eks Pit 90 lalu di beli untuk dikapalkan menggunakan kuota RKAB miliknya melalui jetty PT Bososi.

BACA JUGA :  Telan Anggaran Rp631,5 Juta, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Tantang Kejati dan Polda Sultra Periksa Proyek Peningkatan Jalan di Desa Bungguosu Konut

“Yah, kami mendapatkan informasi setiap perusahaan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di Pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan di beli oleh PT Indonusa untuk di jual menggunakan dokumen mereka,” katanya melalui reles yang diterima media ini, Sabtu (25/5/2024).

Bagi Jefri, jika dugaan tersebut terjadi bukanlah hal yang aneh. Pasalnya, dengan dasar izin lintas koridor dalam eks Pit 90 atau IUP PT Antam, PT Indonusa leluasa melakukan hauling.

“Kami menduga mulusnya perizinan di duga ada back up keras dari grup yang katanya para trader besar di Sultra, salah satunya pemilik Toko ANJ dan pemilik perusahan PT CM* dan PT HA* inisial HKG,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nestapa Nelayan di Konut, Direktur EXOH : Rakyat Dibuat Susah

Untuk itu, dengan beberapa izin dan dugaan pelanggaran, tambah Jefri, pihaknya akan terus mempresure dan melaporkan dugaan kejanggalan perizinan izin lintas koridor yang terbit sebelum terbitnya izin kerjasama terminal umum dengan PT Bososi.

“Kita akan aksi dulu dan lakukan rapat dengar pendapat agar semua terbuka ke publik jika terdapat pelanggaran pasti kami laporkan secara resmi sampai ke pusat,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi perwakilan PT Indonusa Arta Mulia terkait persoalan tersebut.

Laporan : Mumun

Komentar