Berkas PAW Iskandar Mekuo di DPRD Konut Diserahkan ke Gubernur

Daerah, Politik143 Dilihat

Ketgam : Sekretaris DPRD Konawe Utara, Sairham.

Konut – Berkas pengganti antar waktu (PAW) Iskandar Mekuo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang dalam proses pengajuan di Gubernur.

Sekretaris DPRD Konut Sairham mengatakan, berkas pengajuan PAW Iskandar Mekuo telah diajukan ke Bupati tertanggal 24 September 2020.

BACA JUGA :  Oknum Kader Partai Terindikasi 'Selingkuh' di Pilkada Konawe Utara, Sekretaris DPC PBB : Jika Terbukti Sanksinya PAW

“Di meja Bupati paling sekitar tiga hari sudah dilanjutkan ke Gubernur Sultra. Kemungkinan hari ini sudah diajukan ke sana (Gubernur),” kata Sairham, Rabu (30/9/2020).

Saat ini, lanjut Sairham, pihaknya menunggu Surat Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Iskandar Mekuo dari DPRD Konut dan SK pengangkatan Rabiudin sebagai PAW.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Kalau sudah ada SK Gubernur baru kita jadwalkan pelantikan Pak Rabiudin sebagai pengganti antar waktu di DPRD,” ujarnya.(cr1)

 

Komentar