Berkas Perkara Dugaan Tambang Ilegal di Konut Kini di Meja Jaksa

Hukum46 Dilihat

KENDARI – Penyidik Subdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara dugaan pertambangan ilegal dengan tersangka berinisial TY ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jum’at (11/11/2022).

Pelimpahan berkas perkara itu dibenarkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo. Kata dia, berkas tersebut merupakan tahap 1 dugaan tindak pidana perusakan hutan dan pertambangan mineral tanpa perizinan lengkap yang dilakukan tersangka TY di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Pelimpahan Tahap 1 itu merupakan salah satu berkas perkara hasil Patroli pemberantasan penambangan tanpa ijin (PETI) di Konut pada 26 Oktober 2022 lalu,” kata AKBP Priyo.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di back up Tim Subdit V Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya mendapati kegiatan penambangan ore nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa perizinan yang lengkap.

“Pada Jum’at, 28 Oktober 2022 penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa empat unit excavator. Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan dan penahanan tersangka Taufik,” jelas Priyo.

Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu menegaskan, pihaknya terus melakukan mekanisme penyidikan terkait kasus tersebut.

“Jika berkas yang diserahkan tersebut ada kekurangannya atau setelah ada petunjuk dari jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas-berkas lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Penindakan ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi, Drs Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas perambahan hutan lindung dan praktik penambangan ilegal khususnya di Sultra.

Tidak butuh waktu lama, dibawah Komando Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan ratusan alat berat dan dump truck hingga sejumlah orang yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal di Bumi Anoa.

Tak lupa, dia juga memperingatkan kepada semua pihak agar jangan coba-coba menambang di wilayah Sultra tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.

“Saya ingatkan kepada semua pihak agar tidak menambang secara ilegal di wilayah Sultra, jika tidak diindahkan maka akan kami kejar dimanapun lokasinya. Jika ingin menambang, silahkan gunakan cara yang baik dan benar, lengkapi dokumen dan persyaratannya,” tegas AKBP Priyo.

Priyo Utomo bilang, penegakan hukum tak pandang Bulu. Polda Sultra terus berkomitmen tegas dan tegak lurus dalam menangani kasus ilegal mining yang ada di wilayah hukum Polda Sultra.

Menurutnya, semua bentuk praktik ilegal harus ditindak secara profesional hingga tuntas. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Saya nyatakan tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku ilegal mining. Ini Instruksi Kapolri,” tandas Priyo.

Priyo menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang ilegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan ilegal mining di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada.

“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan ilegal mining, saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen diantaranya kemarin sudah dilakukan penangkapan,” ucap Priyo.

Terakhir Ketua Exco Pengrov PSSI Sultra itu menerangkan, dalam kurun waktu setahun, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding Tahun 2021.

“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” tukasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar