Polres Konut Amankan Tiga Tersangka Penambang Ilegal di IUP PT WAI

Hukum57 Dilihat

KONAWE UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan tiga tersangka lantaran menambang ilegal di IUP PT Wanagon Anoa Indonesia pada Blok Mandiodo.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konut dengan inisial AM, DM dan DG yang bekerja pada PT Sulawesi Hasta Finmas

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat Zam zam, mengatakan dari pengakuan salah satu tersangka tersebut, mereka melakukan pengumpulan dan pengambilan biji nikel di dalam IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia tanpa izin.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” terangnya, Rabu 21 April 2021.

Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi hari Senin 19 April 2021, pada saat Sat Reskrim Polres Konut memeriksa TKP berdasarkan laporan polisi, LP/33/K/IV/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 18 April 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Ketiga penambang tersebut diamankan oleh Sat Reskrim saat beraktivitas mengumpulkan dan mengambil biji nikel di dalam IUP PT Wanagon Anoa Indonesia tanpa ijin,” katanya.

Ketiga pelaku diamankan di rumah tahanan Polsek Asera guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Mun

Komentar