Begini Penjelasan Kadis DLH Konut Soal Rencana Pembangunan Kawasan Industri

Daerah215 Dilihat

KONAWE UTARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Aidin mengatakan jika rencana pembangunan kawasan industri dan pabrik di Waturambaha belum mengantongi izin lingkungan.

Menurut Muh Aidin, pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu dokumen perizinan yang telah dikantongi untuk melakukan pembangunan di daerah itu.

“Belum ada (Izin lingkungan red). Sekarang yang kita mau lihat dulu legalitas dasarnya apa,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 15 April 2021.

Menurut Muh Aidin, instansi sampai saat ini belum menerima satu pun pengajuan dokumen perizinan untuk keperluan pembangunan kawasan industri.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Belum. Saya harus katakan toh belum,” ujarnya.

Menurut Muh Aidin, lahan pembangunan kawasan industri atau pabrik terletak pada bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditarik oleh pemerintah.

“Sekarang itu kan ceritanya eks IUP. Tidak ber IUP itu. Sekarang mungkin muncul IUP yang baru. Apakah untuk smelter,” ucapnya.

Makanya pada saat rapat, dirinya mengatakan jika DLH Konut mendukung rencana pekerjaan yang akan dilakukan.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

“Kemudian ke dua, pekerjaan DLH itu kan sudah jelas. Ketika semua legalitas pendukung sudah ada, tinggal kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Ditanya, apakah Amdal dilahan tersebut adalah untuk pembangunan kawasan industri atau pabrik nikel. Dia menjelaskan, jika kemungkinan ada dua yang akan diterbitkan.

“Ada kemungkinan. Ada Amdal untuk pabrik dan ada Amdal untuk kawasan industri. Bukan toh (Amdal penambangan red), kalau untuk pabrik ya pabrik. Kita tidak tau apakah pengerukan itu untuk mempersiapkan dudukan pabrik,” ucapnya.

Laporan : Mun

Komentar