Polsek Kemaraya Amankan Dua Pelaku Begal

Hukum145 Dilihat

KENDARI – Pelaku Penikaman dan pembegalan berinisial MU (22) dan DM (24) yang terjadi di sekitaran Area Tambat Labuh Bay Pas Kendari Beach (Kebi) pada Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 1.00 wita, di Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari berhasil ditangkap Personil Polsek Kemaraya.

Kapolsek Kemaraya IPTU Ridwan, mengatakan, kronologi kejadian penikaman ini dimulai ketika kedua pelaku MU dan rekannya DM berboncengan menuju tambat labuh tujuan memeras serta mengancam siapapun yang ada disana untuk meminta uang guna membeli minuman keras.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“Kedua pelaku melihat korban yang sedang duduk bersama temannya dipinggir pantai, lalu pelaku meminta uang ke teman korban,” ucapnya, Rabu, 14 April 2021.

Pada saat tidak diberikan uang, tiba-tiba korban dipukul pelaku dibagian pinggang kirinya sebanyak satu kali, dan salah satu teman pelaku menusuk pinggang korban sebanyak dua kali.

“Korban harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Anna untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun korban saat ini sudah balik kerumahnya untuk dirawat jalan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Adapun barang bukti yang telah diamankan terangnya, satu buah badik berukuran panjang 22 cm dan lebar 2 cm yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ke dua pelaku akan di jerat Undang undang berlapis dan undang-undang darurat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Laporan: Aldi R.

Komentar