Sultra Belum Dapat Gunakan Aplikasi Pembuat SIM Online

Hukum105 Dilihat

KENDARI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching aplikasi pembuatan SIM secara online bernama SIM Nasional Presisi (Aplikasi Sinar) secara serentak seluruh Indonesia melalui virtual pada Selasa, 13 April 2021.

Ditemui usai peresmian, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Rahmanto Sujudi menjelaskan Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM yang semakin memudahkan.

Sebab sebagian besar proses untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan bisa dilakukan secara online, di manapun, dengan menggunakan ponsel.

“Nanti aplikasi Sinarnya dapat didownload di google play, nanti perpanjangan SIM A dan SIM C dapat secara online, pemohon tidak perlu hadir,” ucapnya, Kombes Pol. Rahmanto Sujudi.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melaksanakan ujian praktik.

Kendati demikian, kata Rahmanto, aplikasi tersebut belum bisa digunakan di Sultra. Pihaknya masih melakukan upgrade aplikasi agar secepatnya bisa diselesaikan.

“Memang secara nasional launching, untuk sementara di Sulawesi Tenggara sementara Upgrade server, dalam waktu dekat akan di upgrade server Sapras di setiap wilayah,” katanya.

Rahmanto juga menjelaskan, bahwa proses secara online tetap dalam penyelesainya harus sampai selesai. Lebih lanjutnya aplikasi Sinar kalau sudah dari pertama mengisi registrasi tidak dapat menyebrang ke manual.

“Tetap dua baik manual confensional dengan aplikasi, jadi yang aplikasi tetap tidak bisa manual, yang manual dari awal tetap melaksanakan manual. Jadi ketika pegurusannya manual tetap penyelesainya manual sampai selesai,” jelasnya.

Adapun prosedur pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara itu, untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar, yakni:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Laporan: Aldi R.

Komentar