Nekat Curi Labtop, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Hukum29 Dilihat

KENDARI – Tukang becak berinisial LK (30) harus berurusan dengan kepolisian, setelah dirinya kedapatan usai mencuri labtop merek Acer disebuah kios di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan mengatakan, Sabtu 10 April 2021, sekitar pukul 21.30 Wita terduga pelaku berjalan kaki dari Mandonga mengarah Kota Lama Kendari.

Ketika melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, pelaku singgah di kios dan melihat sebuah tas yang berisikan labtop. Sementara pemilik kios itu sendiri sedang asyik menonton dengan pintu samping terbuka.

“Lalu tersangka masuk dalam rumah, dan melihat ada sebuah tas warna coklat tersimpan dalam lantai kamar. Kemudian oleh tersangka tas tersebut diambil dan dibawah pergi,” katanya, Rabu 14 April 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Setelah itu, terduga pelaki melanjutkan perjalanannya menuju arah Kota Lama. Diperjalanan, pelaku memeriksa isi tas yang diambilnya di kios, dan ia melihat tas itu ternyata berisikan sebuah labtop warna hitam berserta cashnya.

“Sialnya saat ia sedang memeriksa tas tersebut, tiba-tiba ia didatangi oleh orang mengunakan sepeda motor dan menegurnya. Dan tersangka panik dan melarikan diri dan sempat menyembunyikan tas berisi laptop dan cashnya itu didekat pohon pisang di pinggir jalan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Saat itu, dua pengendara motor bersama warga sekitar terus membuntuti terduga pelaku, hingga akhirnya dianggap mencurigakan pelaku diamankan warga.

Beberapa saat kemudian diamankan oleh patroli polisi yang kebetulan melintas di sekitar Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Akhirnya tersangka dan barang bukti hasil curiannya di bawa di Polsek Kemaraya untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara.

Laporan: Aldi R.

Komentar