KPHP Konut Sebut Hasil Rapat TKPRD Lahan di Waturambaha Untuk Pembangunan Kawasan Industri

Daerah70 Dilihat

KONAWE UTARA – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Baso menyebutkan jika lahan di Waturambaha diperuntukan untuk pembangunan kawasan industri bukan penambangan biji nikel.

“Kalau hasil dari rapat TKPRD lahan yang dimaksud untuk peruntukan pembangunan pabrik,” kata Yusuf Baso melalui pesan WhatsApp, Selasa malam 13 April 2021.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Ditanyai, jika KPHP turun ke lokasi kemudian menemukan aktivitas pertambangan di lahan itu. Lanjut Yusuf Baso, akan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Di lihat dari izinnya dulu apa pertambangan atau pembangunan pabrik,” ujarnya.

Menurut Yusuf Baso, jika lahan persiapan pembangunan kawasan industri di Waturambaha berdasarkan regulasi harus ada persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian terkait.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Kalau dari segi regulasinya pihak perusahaan harus dulu mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

“Persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam rangka pembangunan smelter dan atau pabrik. Menurut informasi belum ada (izin yang dimaksud red),” tutupnya.

Laporan : Mun

Komentar