Seorang Wanita dan Dua Mahasiswa Diringkus Polisi, 50 Saset Sabu Disita

Hukum34 Dilihat

KENDARI – Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HA (38) serta dua mahasiswa berinisial AS (25) dan IL (23) di dua TKP berbeda.

Ketiganya diduga memiliki, membawa, dan menyimpan 50 saset narkotika jenis sabu seberat brutto 40,1 gram.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman, kejadian berawal pada pukul 15.00 Wita disalah satu Asrama di Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis, 1 April 2021.

Bahwa dari hasil lidik diketahui target HA (38) dan AS (25) yang berperan sebagai jaringan pengedar, berhasil diringkus yang  berada di kosnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Pada saat pengembangan, kedua terduga pelaku menyimpan barang haram tersebut disalah satu rumah kos di Jalan AH. Nasution, Kelurahan Poasia, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Tim yang membawa kedua pelaku tersebut untuk mengambil barang bukti yang disimpannya di tempat Kos AS (25). Namun pada saat di Kos, sudah tidak ditemukan barang haram, karena tas yg berisikan sabu telah dibawa oleh IL (23),” ucap Kombes Pol. M Eka Faturrahman.

Atas informasi yang diberikan HA (38) dan AS (25) sehingga tim lidik berhasil menangkap IL (23) dengan menyita 12 saset Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Tak sampai disitu, dalam pengembangan dan pencarian barang bukti lagi dengan melakukan penggeledahan di rumah AS (25), tim kembali menemukan narkotika jenis sabu.

“Pada saat pengeledahan di rumah AS (25) Jalan Prof Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ditemukan barang bukti sebanyak 38 saset,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Laporan: Aldi R.

Komentar