Polres Konut Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian

Hukum27 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian alat elektronik dan kendaraan bermotor, pada Jumat (15/1/2021).

Ke dua pelaku diketahui dalam melakukan aksinya telah menggasak sejumlah rumah di Konawe Utara dan Kota Kendari. Pelaku masing-masing berinisial NR dan AR. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Rahmat Zamzam, S.H, M.H.

Kasat Reskrim Polres Konut, IPTU Rachmat Zamzam mengatakan, awalnya menerima laporan atas kasus dugaan pencurian yang dilakukan pelaku pada bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Siang kemarin lebih dulu kita amankan NR di Kelurahan Andowia. Setelah itu kemudian AR kita jemput,” katanya, Jumat (15/01/2021)

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara ke dua pelaku telah melakukan kejahatannya di 10 tempat kejadian peristiwa (TKP) yang berbeda.

Lanjutnya, modus pelaku dilakukan pada tengah malam menjelang pagi atau dinihari, dengan lebih memperhatikan keadaan luar rumah dan lingkungan sekitarnya.

“Mereka lebih dulu melihat situasi dari luar. Jika pemilik rumah telah terlelap tidurnya, mereka mencungkil jendela dan mengambil barang elektronik, kemudian keluar lewat jendela,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Dia menambahkan, Sat Reskrim Polres Konut berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Unit HP berbagai merk dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio.

“Kita duga para pelaku masih memiliki barang hasil curiannya ditempat lain yang masih disembunyikan,” ucapnya.

Ke dua pelaku kini sudah diamankan dibakik jeruji besi. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(cr1)

Komentar