Site icon KonasaraNews.com

Pemprov dan DPRD Sultra Lakukan Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun 2022

Ketgam : Gubernur Ali Mazi Hadiri Penandatanganan Kesepakatan tentang Perubahan KUA T.A. 2022 melalui video call saat kunjungan di Kota Baubau, Kabupaten Buton (foto : ist)

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggelar rapat paripurna terkait penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sultra tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2022 dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, Kamis (22/9/2022).

Anggota DPRD Sultra, Aswandi mengatakan, struktur rancangan perubahan KUA PPAS dengan total perubahan anggaran 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp4,642.576.876.120 Triliun.

“Diskusi mendalam telah dilakukan dengan Badan Anggaran DPRD Sulawesi Tenggara dan Tim Anggaran Pemda Sulawesi Tenggara dan para Kepala OPD sejak hari Selasa sampai dengan Jumat yang dilanjutkan dengan konsultasi pada Bina Kuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” kata Aswandi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Lanjut Aswandi, diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan penyempurnaan naskah yang dipaparkan.

“Adanya perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 yang meliputi perubahan terhadap kebijakan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah. Pada Rancangan Perubahan PPAS Anggaran 2022 disepakati: Perubahan Pendapatan dan Penerimann Penyesuian Daerah, Perubahan Prioritas Belanja Daerah, Perubahan Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan dan Program Kegiatan, dan Perubahan Rencana Pembiayaan Daerah TA. 2022,” ujar Aswandi.

Dokumen Perda Provinsi Sultra No 9 Tahun 2021 tentang Anggaran APBD Sultra dengan nilai belanja, sebesar Rp4,767. 316.591.184,- sehinga terdapat selisih sebesar Rp124.740.715.058,- yang terdiri dari pinjaman SMI, utang dan fisik.

“Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga kebijakan ini akan berdampak kepada ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mitigasi munculnya dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022,” pungkasnya.

Berdasarkan kebijakan itu, Aswandi membeberkan, Pemda diharuskan mengalokasikan Belanja Perlindungan Sosial sebesar dua persen dari penyaluran DAU dan DBH Triwulan IV 2022 yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada UMKM dan nelayan, tukang ojek, penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi disektor transportasi daerah.

“Dengan total yang disetujui Rp.4.642.576.876.120, sementara Provinsi Sultra dengan nilai belanja sebesar Rp.4.745.316.180.120, sehingga terdapat selisih sebesar Rp124.072.015.058,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan, tindak lanjut dari pembahasan ini mulai hari Senin dari uraian APBD.

“Jadi, hasil-hasil kita akan bahas, kesimpulanya akan kita uraikan di OPD masing-masing. Akan tetapi ini tidak boleh lewat sampai 30 September mendatang. Sehingga APBD ini harus tuntas tuntas sebelum 30 September,” kata Abdurrahman Shaleh.

Adapun mengenai selisih tersebut, lanjut Abdurrahman mengungkapkan, sudah ada solusi karena semua ada aturannya dan mekanismenya telah sesuai. Masuknya ini karena peraturan pemerintah mengatakan bahwa penambahan dan pengurangan diatur dan ada pasalnya.

“Makanya untuk memperkuat itu, kita telah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan kita bawa semua eksekutif, dan kita dudukan hingga kita buat berita acara dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Abdurrahman Shaleh.

Tampak Gubernur Sultra, H. Ali Mazi menghadiri rapat paripurna tersebut melalui video call saat dirinya kunjungan di Kota Baubau.

Usai memberikan penjelasan, Pj Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh untuk dibahas lebih lanjut bersama tim anggaran.

Penulis : To

Exit mobile version