Balai Gakkum KLHK Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal di Blok Mandiodo

Hukum, Kendari, Metro115 Dilihat

KONAWE UTARA – Tim operasi gabungan hentikan aktivitas pertambangan di eks Izini Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanagon yang berada di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 11 Agustus 2022.

Tim operasi gabungan itu terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPHP XIX Laiwoi Utara.

Selain mengamankan 11 pelaku, Tim operasi gabungan tersebut juga mengamankan 4 unit eskavator serta 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal di dalam kawasan hutan.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima media ini menyebutkan, untuk sementara, 11 orang yang diamankan itu sedang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” sebut Dodi Kurniawan.

Kata Dodi bahwa penanganan pelaku, menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono mengungkapkan, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Dipastikan banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

“Kami akan terus memburu aktor intelektual dibalik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara,” tegas Sustyo.

Laporan : Renaldy

Komentar