Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Suap Dana PEN 2021 di Kolaka Timur, Bupati Muna Akui Adiknya Terlibat

Daerah, Muna38 Dilihat

JAKARTA – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kolaka Timur pada Senin 20 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, LM Rusman Emba juga membenarkan jika adiknya (Rusdianto Emba_red) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Iya LM Rusdianto Emba tersangka,” ucapnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA :  Telan Anggaran Rp631,5 Juta, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Tantang Kejati dan Polda Sultra Periksa Proyek Peningkatan Jalan di Desa Bungguosu Konut

Untuk diketahui, Rusman Emba diperiksa kurang lebih 8 jam dicecar dengan 20 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 di kasus suap dana PEN.

“Tidak pernah tahu semua itu (tindakan anak buah). Mereka menjalani sendiri,” kata Rusman.

BACA JUGA :  Pastikan Bersih Dari Narkoba, PT BSJ Gelar Kegiatan Tes Urine Seluruh Karyawan

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara yang dimaksud,” ujarnya.

Laporan : Renaldy

Komentar