Dua Pengedar Sabu di Cokok Polres Konsel

Hukum135 Dilihat

KONAWE SELATAN – Dua pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial HK (29) dan FI (22) berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Rabu, 21 April 2021 lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Ismail mengatakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa HK dan FI akan melakukan transaksi di Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel.

“Diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain,” ucap IPTU Ismail, Kamis, 22 April 2021.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan di Kecamatan Palangga, setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka dan ditemukan sebanyak 7 sachet barkotika jenis sabu.

“7 saset yang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian 1,03, 1,05, 1,02, 0,71,  0,36, 0,69, 0,37 dengan total 4,96 gram yang akan diederakan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Sehingga, petugas kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk modusnya tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan: Aldi R.

Komentar