Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi, 18 Saset Diamankan

Hukum35 Dilihat

KENDARI – Seorang pria berinisial MH (24) diringkus Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana dirinya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan MH ditangkap, Senin 19 April 2021 pukul 15.35 Wita bersama 18 saset sabu dengan berat brutto 16,8 gram.

Dari hasil Lidik, diketahui target MH yang berperan sebagai pengedar sabu. Tim langsung melakukan penangkapan di TKP Jalan Cumi – Cumi Nomor 8, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, 18 sashet sabu disimpan di dalam sebuah tas pinggang berwarna hitam beserta barang bukti lainnya.

“Dimana barang tersebut akan dijual atau di edarkan oleh MH. Saat ini kami masih mencari tau asal barang diperoleh dan masih dalam pengembangan penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk Nokia, 17 saset kosong ukuran 3×5 cm, satu buah tas pinggang warna hitam, satu sendok sabu dan pipet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Dalam modusnya MH mengedarkan narkotika dengan sistim tempel. Atas perbuatannya MH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Aldi R.

Komentar