Site icon KonasaraNews.com

Ini Kata Ketua Senat UHO Soal Dugaan Plagiat

Ilustrasi

KENDARI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) telah membentuk Tim Pencari Fakta yang bertugas mengumpulkan fakta dan dokumen terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan plagiasi yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Rektor.

Petahana yang saat ini menduduki kursi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun telah dinyatakan gugur oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).

Berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa tim menemukan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan dugaan tindakan plagiasi.

Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Haluoleo dengan Nomor : 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dalam hal menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut merekomendasikan beberapa point temuan.

“Terkait dugaan plagiasi yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Rektor serta seorang dosen yang tidak lolos proses penjaringan bakal calon Rektor, menyusun rekomendasi atas kedua pengaduan tersebut dalam kaitannya dengan proses penjaringan calon Rektor UHO; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Sumber Daya,” kata Dirjen Dikti Kemendikbud RI, Nizam dalam surat yang terima Konasaranews.com, Selasa 20 April 2021.

Berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi, Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025

“Tim menemukan bahwa Sdr. Dr. Eng Jamhir Safani, S.Si, M.Si, telah melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi). Tindakan plagiasi diri belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat Di Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Ketua Senat UHO, Prof Takdir Sali yang dikonfirmasi mengatakan, untuk Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 17 tahun 2010 tertera dengan jelas bahwa Senat bertanggung jawab penuh dalam mencabut maupun melanjutkan seseorang yang bakal mencalonkan sebagai Rektor di suatu Universitas.

“Zamrun tidak boleh maju karena ada laporan bahwa ia melakukan Plagiasi, itu harusnya ranah Senat yang menetapkan. Dari penelaan Dirjen Dikti, ada dugaan plagiat,” ucapnya.

“Pastinya kami tetap akan melakukan penelusuran dan penyidikan, benar apa tidak dugaan plagiat dan itu tetap akan memberikan kesempatan kepada Zamrun untuk datang klarifikasi,” singkatnya.

Laporan: Aldi R.

Exit mobile version