Miliki Sabu 17 Paket, Pria di Muna Ditangkap Polisi

Hukum35 Dilihat

KENDARI – Pia berinisial IH (27) berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna usai kedapatan menguasai 17 paket seberat 9,74 gram.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul jam 21.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat jika IH (27) menyimpan dan menguasai narkotik jenis shabu. Tak hanya itu, IH (27) juga kerap melakukan transaksi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“Sering melakukan transaksi di Jalan.  Laode Pulu, sehingga Tim Opsnal mencari tahu keberadaan IH (27),” ucap Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, saat dihubungi melalui via whatsapp, Sabtu, 27 Maret 2021.

Lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021, pukul 06.00 Wita, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap IH (27) dirumah mertuanya di Jalan. Laode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 17 saset berisi kristal bening diduga sabu,” lanjutnya.

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Muna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : Aldi

Komentar