Hendak Teransaksi Sabu di Pasar, Polres Konsel Amankan Pelaku

Hukum30 Dilihat

KENDARI – Seorang pria berinisialĀ  AR (31) berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) usai kedapatan menguasai satu saset atau seberat 0,37 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali mengatakan, pelaku diamankan di pasar Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo saat hendak melakukan transaksi.

“AR (31) akan melakukan transaksi diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain,” ungkap AKP. Ismail Pali, saat dihubungi via seluler, Sabtu, 27 Maret 2021.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Sebelum itu, petugas menindak lanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Tambosupa. Setelah petugas melakukan penyelidikan, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AR (31).

“Hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 Gram, dengan modus operasi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Konsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) tentang Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Aldi

Komentar