Buser 77 Polres Kendari Amankan Pelaku Curanmor di 30 TKP

Hukum53 Dilihat

KENDARI – Tim Buser 77 Reskrim Polres Kendari menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan empat penadah yang membeli hasil curian tersebut.

Polisi juga menyita 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Ahmad Pasdar alias Kantis (24) yang dibekuk saat hendak tidur dirumahnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, Kamis, 18 Maret 2021 lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan pihak Buser 77 mengungkap pelaku curanmor dengan 30 TKP, aksi tesebut telah dijalankan pada akhir tahun 2021 hingga dibulan Maret 2021.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“Jadi di interogasi tersangka sebanyak 30 dan itu pengakuan pelaku. Untuk periode kejadian diakhir tahun 2020 sampai di bulan Maret 2021,” ucap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Rabu, 24 Maret 2021.

Kata Didik, dari hasil barang bukti yang telah diamankan, 8 unit kendaraan bermotor sudah terindifikasi kepemilikan motor. Lanjutnya, pelaku beraksi dimalam hari.

“Ada 13 barang bukti curanmor yang berhasil diamankan. Saat ini 8 yang sudah terindifikasi pemiliknya. Untuk 5 kendaraan lainnya masih sementara proses dan tempat aksi rata-rata di kos-kosan,” katanya.

Pelaku juga merupakan risidivis curanmor, modus oprandi yang digunakan pelaku dengan mendorong motor, setelah itu motor dinyalakan dengan menggunakan kontakan sambung.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Selain tersangka empat penadah curanmor berinisial AG, AR, AL, IK turut diamankan, menurutnya pelaku melakukan aksinya ketika ada permintaan dari penadah.

“Intinya saling koordinadi antara pelaku dan penadah, untuk penjualan kepada penadah bervariasi tergantung dari permintaan, mulai dari Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta dan itu dijual kembali di daerah morosi,” tuturnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara keempat penadah dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.(cr4)

Komentar