Dirut PT LAM Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam Konut

Hukum85 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (PT LAM), berinisial OS atas kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Lasolo Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis 22 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Direktur Utama PT LAM berperan sebagai penandatanganan kerjasama operasional (KSO) dari PT Antam.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“OS menandatangani KSO dari PT Antam, dia juga yang menentukan klausul-klausul termaksud merekrut beberapa perusahaan sebagai mitra dari PT LAM,” ungkapnya.

Penetapan tersangka Ofan Sofyan setelah menjalani beberapa pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pertambangan di wilayah PT Antam Konut.

“Yang tersangka belum diperiksa hari ini, tapi ia sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan sekarang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga kita kirimkan surat panggilan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT Antam, Kejati Sultra telah menetapkan General Manager PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial dan AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).

Laporan : Renaldy

Komentar