Gegara Minum Kameko, Nyawa Tukang Becak di Kendari Melayang

Hukum51 Dilihat

KENDARI – Pelaku penganiayaan terhadap tukang becak di samping Toko Rizal Jaya, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berhasil ditangkap.

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak dua orang yaitu BS (35) dan seorang wanita berinisial LU (17).

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Ir. H. Alala Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, sekitar pukul 16.00 Wita sore tadi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, kedua pelaku ditangkap atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang tukang becak bernama Alimun (27) meninggal dunia.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Lanjut AKP Fitrayadi, kronologis kejadian berawal saat korban bersama dengan kedua pelaku dan rekan-rekannya tengah pesta minuman keras (miras) jenis kameko di rumah pemulung samping jembatan Jalan Pembangunan.

“Awalnya korban melontarkan kata-kata yang kurang enak terhadap pelaku LU,” ucap Fitrayadi, Selasa (11/10/2022).

Tersinggung dengan ucapan Alimun, kemudian Luna memukulnya menggunakan tangan dan salah satu rekan mereka mengusir korban.

“Tidak lama kemudian korban kembali lagi ke tempat pesta miras itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Merasa kesal, LU yang masih emosi kembali memukul korban dengan menggunakan kayu, dibantu oleh pelaku BS yang menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

“Setelah ditikam, korban masih sempat berjalan ke seberang jalan lalu tersungkur dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar