Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Depan Hotel Big Kendari, Motifnya Karena Cemburu

Hukum, Kendari, Metro103 Dilihat

KENDARI – Pelaku penikaman terhadap seorang pemuda bernama Amrullah Asis Mide (20) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atau tepat di depan hotel BIG THR, pada Selasa 5 Juli 2022 akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku bernama MA warga Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa melalui keterangan tertulisnya mengatakan, awalnya pelaku MA bersama kekasihnya berinisial DD memesan sebuah kamar di hotel BIG.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

“Dari pengakuan pelaku, setelah memesan kamar, sekitar pukul 03:00 WITA pelaku keluar meninggalkan kekasihnya didalam kamar hotel tersebut,” kata Fitrayadi, Rabu (6/7/2022).

Lanjut dia, saat pelaku balik ke kamar sekitar pukul sekitar pukul 06:00 WITA, dia mendapati sang kekasih idaman sedang bersama pria lain (korban_red).

“Kesal, pelaku dan korban bertengkar hingga pelaku mencabut sebilah badik yang disimpan di pinggang lalu menikam korban di bagian perut,” terang Fitrayadi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penikaman ditenggarai karena faktor cemburu, yang dimana saat itu dia melihat kekasihnya tengah berduaan dengan pria lain.

“Pelaku bakal dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan (Penikaman) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar