Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Divonis Tiga Tahun Penjara

Hukum40 Dilihat

KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Kendari mengatakan bahwa terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus dugaan suap pada pengerjaan dua proyek jembatan dan 100 unit rumah yang akan dikerjakan di Kabupaten Koltim.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“Andi Merya Nur dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan,” kata Ronald dalam pembacaan sidang putusan, Selasa (26/4/2022).

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Andi Merya mendapatkan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama dua tahun yang terhitung sejak terdakwa menjalani pidana serta membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta atau hukuman pengganti penjara selama satu bulan.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Lanjutnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Andi Merya Nur merupakan contoh pemimpin atau kepala daerah yang buruk khususnya di daerah Kabupaten Koltim,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar