Polisi Bekuk Pengedar Jaringan Lapas Kendari, 23 Paket Sabu Disita

Hukum36 Dilihat

KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (30) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa 22 Februari 2022.

Pelaku AB diamankan di depan indekosnya di Jalan Insinyur H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 paket sabu.

Waka Polresta Kendari, Kompol. M Alwi mengatakan dalam keterangannya mengatakan setiap kali pelaku menjalankan aksinya pelaku diberi upah sebesar Rp 2 juta.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“Pelaku AB mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu, sebelumnya 20 gram di MTQ Kendari dan yang kedua di depan kampus UHO,” katanya, Selasa, (1/3/2022).

Lebih jauh pria berpangkat 1 bunga di pundaknya itu menjelaskan bahwa pelaku AB memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas kelas IIA Kendari.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Dari pengakuan pelaku mendapatkan shabu tersebut dari tahanan Lapas kelas IIA kendari, yang artinya pelaku ini masih jaringan lapas,” ungkapnya.

Sehingga atas perbuatannya AB diganjar pasal (114) ayat 2 subsider pasal (112) ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.

Laporan : Renaldy

Komentar