Ketua PN Kendari Dimutasi

Kendari, Metro71 Dilihat

KENDARI – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), I Nyoman Wiguna ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Hal tersebut dibenarkan Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi. Kata dia, kepindahan I Nyoman tertuang dalam surat Telegram Mahkamah Agung RI yang terbit sejak Januari awal 2022.

“Mutasi kepala PN Kendari ini merupakan bentuk penyegaran di tubuh PN,” katanya.

Kata Ahmad, sementara untuk mengisi kekosangan Ketua PN Kendari, ditempati oleh Wakil Ketua Salnofri Bya, sebagai Pelaksana Harian (Plh) sembari menunggu Ketua PN defenitif.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78 Tahun, Biddokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Ahmad Yani membantah, jika isu mutasi I Nyoman Wiguna dikaitkan vonis bebas dengan tiga terdakwa yang pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida.

“Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya I Nyoman Wiguna yang bertindak sebagai hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, diantaranya eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

Padahal, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, masing-masing Yusmin 10 tahun, Buhardiman 9 tahun dan Umar selama 13 tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar