KSA Sultra Sebut Penangkapan DPO Tie Saranani Non Prosedural

Hukum43 Dilihat

KENDARI – Konsorium Solidaritas Aktivis (KSA) Sulawesi Tenggra (Sultra) yang tergabung dari beberapa lembaga kemasyarakatan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (14/2/2022).

Dalam orasinya KSA Sultra menyoroti terkait penangkapan pegiat media sosial, Titin Suryana alias Tie Saranani yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 silam atas kasus UU ITE.

“Kejari Kendari termaksud lamban dalam penegakan hukum. Sebab, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 Kejari Kendari diduga tidak melakukan tindakan apapun atau pembiaran terhadap kasus tersebut. Sementara Tie Saranani kerap berkeliaran di Kota Kendari dan tidak melarikan diri serta masih aktif bersosial media,” ungkap Jabar dalam orasinya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Koordinator Lapangan KSA Sultra itu menilai proses penangkapan Tie Saranani nonprosedural, dimana dalam pasal 33 KUHP menerangkan setiap tamu memasuki rumah seseorang harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. Tapi faktanya, ketika proses penangkapan Tie Saranani disalah satu rumah warga, tim Intelijen Kejari Kendari tidak mengikut sertakan perwakilan pemerintah setempat dan tidak izin kepada pemilik rumah.

“Kami meminta kepada Kejaksaan RI untuk turun mengadili Kejati Sultra dan Kejari Kendari atas penangkapan Tie Saranan yang dinilai banyak kejanggalan,” pintahnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat dikonfirmasi mengatakan kinerja tim Kejari Kendari dalam penangkapan Tie Saranani sudah sesuai aturan. Ia mengatakan jika mengacu pada Pasal 33 KUHP yang mengatur penggeladahan dalam tahapan penyidikan memang harus ada surat izin penangkapan.

“Tetapi yang dilakukan Kejari itu adalah eksekusi, apalagi statusnya DPO yang mana vonis pengadilan terhadap tersangka sudah ada tinggal eksekusi penangkapannya, itulah yang kami lakukan,” jelas Bustanil.

Laporan : Renaldy

Komentar