Diiming-imingi Keuntungan Besar, Warga di Kendari Tertipu Ratusan Juta

Hukum52 Dilihat

KENDARI – Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HY dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan,

Andi Achmad menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019 lalu, saat menyerahkan uang senilai Rp 400 juta pada HY atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya dengan iming-iming keuntungan Rp 30 juta per bulan.

“Saya menyerahkan uang tersebut senilai Rp 400 juta, dengan cara transfer ke rekening HY sebesar Rp 370 juta, dan Rp 30 juta dianggap sebagai keuntungan investasi,” ujar Andi Achmad saat ditemui di Kantor Pengacara Oldi Otto and Associates Law Firm, Senin, (31/1/2022).

Karena tidak adanya kejelasan kata Achmad, atas investasi yang diiming-imingkan itu, sehingga atas dasar itulah, kemudian melaporkan HY ke pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan serta penggelapan.

“Dari sekian kalinya saya minta uang saya dikembalikan, namun HY tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang itu. Dia (HY) beralasan bahwa uang itu diserahkan kepada oknum OL dan dia juga merasa ditipu oleh OL,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Achmad, Oldi Aprianto mengatakan bahwa kliennya merasa telah ditipu, lalu kemudian mengadukan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Kendari pada 6 Maret 2021 lalu dengan Nomor Laporan Pengaduan 229/III/2021.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian hingga SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke enam tertanggal 10 Januari 2022, kasus ini belum ada titik terang untuk naik dari tahap penyidikan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Lanjut Oldi, saat pihaknya mempertanyakan ke pihak kepolisian alasannya untuk naik ketahap selanjutnya, adalah harus ditemukan keterangan dari oknum OL yang disebutkan oleh HY telah menerima uang tersebut.

“Tapi menurut kami sebagai kuasa hukum dari saudara Andi Achmad, dua alat bukti kasus ini sudah memenuhi unsur. Yakni adanya laporan pengaduan dan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan oleh klien kami sebagai korban, kemudian ada juga keterangan dari saksi-saksi yang telah diambil pihak kepolisian, juga ada keterangan dari terlapor HY. Dan harusnya ini sudah bisa naik ke tahap selanjutnya,” bebernya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Oldi juga menyampaikan, barang bukti yang disita oleh penyidik adalah bukti rekening yang menjelaskan uang tersebut diterima oleh terlapor HY.

“Adapun mengenai uang tersebut diserahkan HY kepada OL, itu bukan lagi menjadi urusan klien kami,” kata Oldi.

Oldi menilai penanganan kasus ini terkesan lambat ditangani oleh penyidik kepolisian Polres Kendari. Sehingga ia selaku kuasa hukum Andi Achmad meminta Polres Kendari untuk segera menaikan kasus ini ke tahap selanjutnya.

“Dengan terpenuhinya beberapa unsur dalam perkara ini, seharusnya kasus ini tidak dibiarkan mengendap hingga hampir setahun oleh kepolisian,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian seperti apa tindak lanjut kasus tersebut.

Laporan: Renaldy

Komentar