KENDARI – Dalam rangka meperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Akabari angkatan 89 dan HUT TNI ke 76, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Korem 143/HO gelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa pembagian sembako dan Vaksinasi masal, Rabu, (13/10/2021).
Bertempat di Mako Sat Brimob Polda Sultra, Vaksinasi masal dan baksos dihadiri oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra serta PJU Polda Sultra dan Komandan Korem (Danrem) 143/HO, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan mengatakan, kegiatan Vaksinasi dan Baksos Akabri 89 digelar secara bersamaan di seluruh Indonesia, sementara untuk di Sultra di adakan di dua tempat yaitu, Mako Sat Brimob dan Polres Bau-Bau. Yan Sultra juga mengatakan, dalam rangka pengabdian ke 33 tahun Akabri 89 serta perayaan HUT TNI ke 76 melakukan kegiatan vaksinasi dan Baksos.
“Sebanyak 10.000 paket sembako yang disalurkan hari ini, dimana 5.000 paket kita bagikan di Kabupaten dan Kota serta 5.000 paket lainnya di Kabupaten/Kota Kepulauan Provinsi Sultra,” ujar Yan Sultra.
Dan untuk vaksinasi, lanjut Yan Sultra, pihaknya bersama Korem 143/HO dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra telah menggelar vaksinasi masal sejak tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
“Dan untuk hari ini kita lakukan serentak di dua tempat untuk daratan Sultra di Mako Brimob ini dan untuk daerah Kepulauan berpusat di Mako Polres Baubau,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan lanjut Kapolda Sultra bahwa, vaksinasi tersebut ditargetkan sebanyak 10.000 penerima vaksin.
“Sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai saat ini kita sudah capai 7.000 Dosis. Dan kita targetkan hari ini 3.000 dosis vaksin sehingga capai angka 10.000 dosis penerima vaksin,” pungkasnya.
Penulis:Renaldy
[15.27, 13/10/2021] Renaldi KendariMerdeka: Bea Cukai Kendari Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Dari Tiongkok
KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penindakan rokok ilegal asal Tiongkok, pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu.
Awalnya pada tanggal 6 Oktober 2021, Intelijen Beacukai mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kota Kendari,
Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut, didapati paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.
“Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja
dalam keterangan tertulisnya, Rabu(13/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Purwatmo Hadi, mengatakan bahwa telah ditemukan rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 225.898.000. Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp 140.535.000.
“Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor. Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan, Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama – sama kita gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Laporan: Renaldy