Polsek Kemaraya Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Hukum69 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan pemuda berinisial FA (21) karena diduga mengambil handphone.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan membenarkan, jika terduga pelaku harus ditahan, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Saat ini masih ditahan di Polsek untuk proses sidik,” ucapnya melalui seluler, Senin 5 April 2021.

Ridwan menjelaskan kronologis kejadian, berawal FA (21) yang berada di sekitaran MTQ akan pulang untuk menuju ke Kapal Motor (KM) Black Marlin yang sementara berlabuh di dalam tambat labuh atau senja.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

“FA bermaksud hendak mengambil kasur miliknya yang disimpan di dalam KM Black Marlin, karena FA pernah bekerja sebagai ABK Kapal,” jelasnya.

Namun pada saat FA (21) sedang mengambil kasurnya, kemudian melihat ada 1 buah handphone merk OPPO A92 warna ungu yang sementara lagi dicharge.

“Lalu mengambilnya dan kemudian handpone tersebut disimpan di dalam saku kantong jaket. Setelah itu FA (21) langsung pulang ke rumah di jalan Tekaka Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” tuturnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Atas kejadian tersebut, korban melapor pada tanggal 9 Maret, dan penangkapannya tanggal 11 Maret 2021 lalu, sekira pukul 23.00 Wita, di rumah FA (21).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Laporan: Aldi R.

Komentar