Tidak Dapat Barang Bekas, Pemulung di Kendari Nekat Curi AC

Hukum43 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya Kota Kendari, berhasil menangkap seorang pemulung berinisial SI (28) yang nekat mencuri di Kantor Dinas Usaha Mikro, Kecil dan menegah (UMKM) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan menjelaskan, jika Selasa 23 Maret 2021 lalu, terduga pelaku sedang mencari barang bekas yang tidak dipakai lagi.

Pada pukul 14.00 Wita, pelaku kemudian melintas di depan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Melihat kantor tersebut dalam keadaan kosong setelah itu SI masuk ke dalam halaman kantor dengan cara memanjat lewat pagar depan karena pagarnya agak pendek,” katanya, Minggu 4 Maret 2021.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Saat berasa di dalam kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, terduga pelaku mendapati pintu utama kantor tidak tertutup dan tak satu pun karyawan yang ada.

“Lalu masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai bawah yang tertutup pintunya dan SI (28) melihat ada AC yang terpasang di dinding. Kemudian AC ini dibuka oleh terlapor dan disimpan di atas meja didekat pintu keluar kantor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Disaat itu, pelaku SI mengambil 2 AC diantaranya, AC merek Sharp dan merek Econavi. Saat melakukan aksinya, terduga pelaku kepergok seorang karyawan yang berkerja di Kantor UMKM Sultra dan langsung melaporkan ke polisi.

“Kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Subs Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” terangnya.

Laporan: Aldi R

Komentar