Diduga Tak Kantongi Izin, 8 Ton Minyak Tanah Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

Hukum39 Dilihat

KENDARI – Tim Patroli Subdit Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan dua orang laki-laki warga Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), karena mengangkut 8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa dokumen yang lengkap di perairan Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Saat penangkapan, Kapten Kapal yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tidak dapat menunjukan dokumen yang sah kepada Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh membenarkan bahwa pada hari Senin, 29 Maret 2021, Tim patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan patroli di seputaran perairan Labengki Kecamatan Tinobu.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Pada saat patroli, terdapat kapal jolor tanpa nama yang berwarna biru putih yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa memiliki dokumen yang sah,” ucapnya, Rabu, 31 Maret 2021.

Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan dua pelaku. Satu nahkoda perahu jolor berinisial SN (33) dan pemilik BBM minyak tanah berinisial MA (19).

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini juga dua saksi diamankan yang pekerjaan sebagai ABK Kapal berinisial HO (44) dan YK (19),” tuturnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Kapal yang hendak diperiksa mengangkut 400 jerigen yang diperkirakan jumlahnya sekitar 8 ton minyak tanah. Atas dasar tersebut, akhirnya Kapal, ABK dan barang Bukti langsung diamakan Polair.

“Waktu ditangkap tanggal 29 dan proses pengawalan ke mako Polair 1 hari. Karena kapalnya lambat, langsung diperiksa Selasa, 30 Maret 2021 dan dibuatkan langsung laporan, dan Rabh 30 Maret penahanannya berlaku mulai tadi pagi dan telah gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan telah melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 .

Laporan: Aldi R.

Komentar