Diduga Miliki Sabu 1,28 Gram, Polres Konut Amankan HK

Hukum37 Dilihat

KONUT – Unit Opsnal Reserse Narkoba dan Sat Reskrim Polres Konawe Utara, mengamankan HK (21) warga Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

HK diamankan di salah satu rumah warga atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram.

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ramis Pomalingo SH mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat jika di wilayah itu sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Sehingga, lanjut Mantan Kasat Res Narkoba Polres Konawe ini, dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan.

Setelah itu, tambah Mantan Kadat Narkoba Polres Konawe ini, dilakukanlah pengerebekan di dalam rumah milik salah satu warga dan anggota langsung mengamankan tersangka serta barang bukti yang diduga sabu.

“Yang kita duga sabu ini disimpan di dalam pembungkus rokok merk magnum mild berisikan satu saset klip sedang berisikan delapan saset kristal bening yang disimpan disaku celana sebelah kanan depan terduga,” bebernya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat(1) dan pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Laporan : Mun

Komentar