Site icon KonasaraNews.com

Dua Remaja di Konut Gagahi Gadis Dibawah Umur

Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, IPTU Rachmat Zamzam (Tengah) saat konprensi pers bersama dua terduga pelaku persetubuhan, Selasa (26 Januari 2021). Foto : Istimewa

Konasaranews.com, Konut – Dua remaja masing-masing SK (20) dan DK (15) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara.

Keduanya diduga telah menyetubuhi gadis dibawah umur, sebut saja Mawar (14). Awal kejadian, korban meminta izin kepada orang tuanya untuk mengambil charger hanponenya dirumah kerabatnya.

Akan tetapi, pelaku DK yang baru mengenal korban melalui media sosial facebook yang sedang bersama pelaku lainnya ditengah jalan memanggil korban.

Kedua pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan kendaraan roda dua atau motor. Pada saat itu, korban menolak akan tetapi pelaku tetap memaksa. Bahkan pelaku memaksa korban yang menolak dengan menarik tangannya.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zamzam membenarkan kejadian tersebut. Kata IPTU Rachmat Zamzam, korban terpaksa ikut karena tangannya terus ditarik oleh pelaku.

“Korban ikut bersama kedua terduga pelaku menuju jalan 40 di sebuah rumah kosong. Di situ korban dipaksa bersetubuh oleh ke dua pelaku,” katanya, Selasa (26 Januari 2021).

Padahal, korban terus menolak ajakan kedua terduga. Namun apa daya, tangan korban terus ditarik dan bahkan lengan bagian kanan korban dipukul.

Tak kuasa menahan sakit karena pukulan, lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu, korban  kemudian  terbaring. Di saat itu, pelaku SK langsung melakukan aksinya menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Usai meluapkan aksi bejatnya, SK kemudian meninggalkan korban di rumah kosong bersama DK. Namun sayangnya, DK yang bersama korban tidak ingin jadi penonton sehingga dia pun melakukan aksinya untuk menggauli korban sebanyak dua kali.

“DK pegang tangan korban dan SK yang pertama melakukan, begitu pula sebaliknya,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr1)

Exit mobile version