KENDARI – SK (84) dan SS (44). Dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung nekat mencuri peralatan pemancar transmitter HT milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terletak di Site Bungkutoko, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka SK adalah warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Sedangkan SS merupakan warga Kecamatan Korumba, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian itu terjadi pada 19 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Awalnya, Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari, mendapatkan laporan dari salah satu anggota Pol Airud Polda Sultra bahwa beberapa alat di pemancar transmitter HT milik Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari dicuri.
Akibat kejadian itu, beberapa barang hilang seperti, 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik.
“Total kerugian diperkirakan kurang lebih Rp50 juta,” kata AKP Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).
Lanjut Fitrayadi, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim Burus Sergap (Buser77) Satreskrim Polresta di tempat yang berbeda.
“SK diamankan di Jalan Buburanda, sementara tersangka SS diamankan di Jalan Garuda,” tukasnya.
Namun, semua barang bukti yang berhasil diambil oleh kedua tersangka sudah dibakar dan tinggal menyisahkan tembaganya.
“Barang bukti tembaga itu rencananya akan dijual ke pembeli besi tua, tetapi belum sempat terjual kedua tersangka telah tertangkap,” ujar Fitrayadi.
Selain barang bukti sisa peralatan pemancar milik Polri, Polisi juga mengamankan barang bukti kedua tersangka saat mencuri. Seperti 1 gunting besi, 1 tang, 1 box pisau cater, 1 buah parang, 1 buah kunci inggris, 1 besi pencungkil dan 48 kg besi tembaga.
“Keduanya pernah menjalani hukuman penjara 8 Tahun dengan perkara tindak pidana pencurian juga,” ungkap Fitrayadi.
Saat diinterogasi tersangka SK mengaku mencuri demi unutk membayar hutang. Sementara SS beralasan unutk biaya anaknya yang sekolah.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 Kuhp dengan kurungan 7 Tahun penjara.
Laporan : Renaldy
Komentar