Pemkab Konut Serahkan LKPD 2021 ke BPK Perwakilan Sultra

Konawe Utara76 Dilihat

KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin 21 Maret 2022.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ruksamin kepada Ketua BPK RI Perwakilan Sultra diwakili Kepala Subauditorat Sultra 1 Patrice Lumumba Sihombing, di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra.

Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Konut Ikbar, Sekda Kasim Pagala, Kepala Inspektorat Konut, Kepala BPKAD Marthen Minggu, dan Sekretaris DPRD Asmadin.

Bupati Ruksamin dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa Pemda Konut bersiap memfasilitasi dan membantu kelancaran tim BPK dalam melaksanakan audit di Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Kami tinggal menuggu perintah, kami akan terus berupaya untuk melengkapi kelengkapan yang ada agar pemeriksaan kita berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan” kata Bupati

Ruksamin berharap, penyampaian laporan tersebut agar sesuai dengan perturan yang berlaku, serta berharap Pemda Konut dapat kembali meraih Opini WTP.

“Saya bersyukur bisa sampaikan laporan ini,
harapan kami apa yang telah disampaikan sudah memenuhi sesaui dengan syarat dan ketentaun yang berlaku” harap bupati

Sementara itu, Kepala Subauditorat Sultra 1 Patrice, mengucapkan terimakasih pada Bupati Konut beserta jajaran yang telah menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Unaudited secara cepat.

“Kami apresiasi kepada Pemkab Konut, terima kasih pak Bupati Konut telah menyerahkan laporan dengan tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan peraturan UU” katanya

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Patrice berharap, Pemda Konut agar tetap mempertahankan penyerahan pelaporan keuangan tersebut secara cepat.

“kami berharap untuk ledepannya waktu penyerahan laporan keuangan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi lebih cepat” ucapnya

Selanjutnya, Patrice mengungkapkan, sesuai Ketentuan pasal 17 ayat 2 Undang -Undang Nomor 15 tahun 2004 hasil pemeriksaan LPKD disampaikan 2 bulan setelah penyerahan LKPD kepada BPK RI.

“Laporan Keuangan yang diserahakan kepada BPK akan dijadikan dasar pemeriksaan atas LKPD, hasil pemeriksaan ini yang akhirnya nanti memberikan Opini WTP” ungkapnya.

Laporan : Mun

Komentar