Jalani Sidang Perdana Andi Merya Minta Doa Dari Masyarakat 

Kendari, Metro66 Dilihat

KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tahun anggaran 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa, (25/1/2022).

Dengan pengawalan ketat oleh pasukan Brimob Polda Sultra, Andi Merya hadir di PN Tipikor Kendari sekitar pukul 09.30 WITA dan keluar dari ruang sel tahanan wanita di PN Kendari sekira pukul 11.05 Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberintasan Korupsi, Agus Prasetya Raharja menerangkan, sebanyak 13 hingga 15 saksi akan disiapkan termasuk Kepala BPBD Koltim, Anzarullah.

“Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUH pidana,” katanya.

Sebelumnya, Andi Merya Nur, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah pada 29 September 2021 lalu.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekos yang bertempat di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Andi Merya, Afiruddin Matara mengatakan, sebanyak 34 saksi disiapkan untuk melengkapi berkas perkara disidang selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Hari ini pemeriksaan saksi, kita masih cermati fakta-faktanya dan kemudian kita akan menyiapkan beberapa saksi termasuk Anzarullah,” cetusnya.

Sementara itu, Bupati Koltim non aktif Andi Merya ketika ditanya oleh Hakim Ketua Ronald Sanofri Bya, mengaku memahami telah seluruh isi dakwaan.

“Minta doanya yah,” kata Andi Merya usai menjalani sidang.

Laporan: Renaldy

Komentar