KONAWE UTARA – Wilayah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terbagi dalam 13 kecamatan sehingga untuk mengembangkan sektor perkebunan, pemerintah setempat melalui Dinas Perkebunan dan Holtikultura membagi tiga zonasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut, Yuliatin mengatakan, pembagian zonasi bertujuan untuk pengembangan sektor perkebunan.
Menurutnya, zona pertama adalah Kecamatan Landawe, Wiwirano dan Langgikima yang terfokus pada peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui anggaran APBN.
“Per hektare itu dananya Rp.30 juta. Dan di sana itu yang potensi untuk kita remajakan eks PT PN yang plasmanya, yang menjadi hak milik masyarakat. Itu yang kita remajakan,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Kemudian untuk zona dua, lanjut Yuliatin, berada di Kecamatan Oheo, Asera dan Andowia terdapat program perkebunan sawit dengan nama sawit ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Ini juga program APBN. Ini mencakup bantuan bibit sawit, festisida dan pupuk. Inza Allah tahun 2022 bisa berjalan dan ini kami sudah koordinasikan,” ujarnya.
Sedangkan untuk zona tiga yang mencakup Kecamatan Molawe, Lasolo, Wawolesea, Lembo, Sawa dan Motui, tambah Yuliatin, program yang dicanangkan diberi nama 4 C. Diantaranya, kelapa, cengkeh, kopi dan kakao.
“Jadi yang 4 C ini kita dorong di zona tiga. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada yang potensi spot-spot bisa kita bantu. Tapi secara umum kita pengembangan perkebunan kita adakan seperti itu. Program ini didorong oleh Pak Bupati, utamanya yang program 4 C,” terangnya.
Makanya, untuk mendukung pengembangan perkebunan masyarakat. Instansinya bakal menyiapkan penyuluh perkebunan di tiap-tiap kecamatan.
Laporan : Mun
Komentar