KENDARI – Setelah kunjungan dan penyegelan beberapa area pertambangan oleh tim KLHK dan Mabes Polri beberapa waktu lalu, semestinya tak ada kegiatan penambangan di areal 11 IUP yang berpolemik dengan PT Antam di Blok Mandiodo.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun ada dugaan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT James Armando Pundimas (JAP) dan parahnya lagi kegiatan tersebut diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ketahui belum memiliki IPPKH.
Palaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sahid yang dikonfirmasi soal aktifitas penambangan di IUP PT JAP pun merasa kaget.
Dia pun menyangkan atas adanya aktivitas dilahan PT JAP karena perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Setahu kami dari Dinas Kehutanan bahwa perusahaan tersebut sekarang sedang dalam penyegelan oleh tim Bareskrim Mabes Polri, kami tidak tahu kalau ada aktivitas diatas lahan PT JAP karena perusahaan itu tidak memiliki IPPKH,” katanya, Selasa 7 Desember 2021.
Untuk memastikan adanya aktivitas di lahan PT JAP oleh oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kehutanan akan segera melakukan investigasi meninjau lokasi pertambangan tersebut.
“Berani sekali mereka jika ada aktivitas, nanti kami akan cek titik koordinatnya untuk memastikan aktivitas ilegal itu,” ujarnya.
Laporan : Renaldy
Komentar